JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Polda Metro Jaya resmi menahan eks Menpora Roy Suryo malam ini sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Penyidik memutuskan untuk menahan Roy lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Roy juga dipastikan sehat jasmani dan rohani saat dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. (detik/KTN)