JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan mengatakan memberikan pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan dalam temu pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” ujar dia.
Perlu diketahui, Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (TIM/KTN)