BATU BARA, KlikTodayNews.com – Dua anak laki-laki di bawah umur, RPSS (16 tahun) dan RS (15 tahun) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang melakukan pencurian dua unit handphone di toko milik Rahayu (24) di Dusun V Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, akhirnya tidak menjalani proses hukum setelah mendapatkan maaf dari korban.23/01/2026.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P Tamba, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 22.15 WIB. Kedua pelajar tersebut menggunakan modus salah satu dari mereka menawarkan handphone bekas dan meminta dua unit handphone dengan dalih untuk diperiksa, kemudian langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.
Setelah menyadari dirinya dicuri, Rahayu berteriak hingga warga sekitar berhamburan datang dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Tebing Tinggi. Di Jalinsum Desa Simpang Kopi, warga berhasil memepet kedua pelaku yang terjatuh bersama sepeda motornya, kemudian mengamankan mereka beserta barang curian.
Kanit Reskrim Polsek Indra Pura, Ipda Evan Hutabarat, beserta anggota kemudian menjemput kedua pelaku. Sebelum dibawa ke polsek, mereka yang mengalami luka akibat kecelakaan tersebut dibawa berobat ke klinik terdekat. Di klinik, orang tua pelaku menghubungi dan memohon maaf kepada Rahayu, yang kemudian menyetujui untuk tidak melanjutkan kasus.
Setelah koordinasi antara Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol dengan Satreskrim Polres Batu Bara, dilakukan mediasi dan restoratif justice yang menghasilkan perdamaian.
