BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku
IPDA CHRISTIAN D.C. PANGGABEAN, S.H.,M.H beserta anggota berhasil mengamankan inisial YH (31) warga Dusun I Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai diduga melakukan tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban Ozi Romansyah (20) warga
Dusun II Sumber Makmur Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, ” TKP nya di Dusun IV Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Jumat (22/06/2022).
Barang bukti yang diamankan Polsek Labuhan Ruku diantaranya – 1(Satu) Unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC. – 1 (satu) Unit kunci sepeda motor.- 1 (satu) buah stnk sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC. – 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC.
Kronologis kejadiannya, pada hari Rabu Tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 07.00 wib, korban bersama saksi Muktiar Siahaan sedang berada di rumah temannya di Dusun IV Desa Benteng Jaya Kec Sei Balai.
Selanjutnya pelaku menjumpai korban untuk meminjam sepeda motor milik korban Yamaha Vixion warnah hitam Nopol BK 5921 OAC dengan alasan hendak membeli sarapan.
Namun hingga pukul 12.00 Wib pelaku tidak memulangkan sepeda motor korban.
Kemudian korban dan saksi mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu.
Pada hari Kamis Tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib korban bertemu dengan pelaku beserta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion BK 5921 OAC milik korban kemudian korban membawa pelaku dan sepeda motor milik korban ke rumah kepala dusun II Desa Sumber makmur Desa Perjuangan An Ponidi.
Mendapat Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA CHRISTIAN D.C. PANGGABEAN, S.H.,M.H beserta anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang Bukti ke polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut.
Kerugian korban sebesar Rp. 12.500.000,00-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah Rupiah). (STAF07/KTN)