MEDAN – Kliktodaynews.com|| Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kaki residivis yang terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas). Curas tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30), warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sempat viral di media sosial (Medsos).
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut Kapolsek membeberkan, pelaku diamankan atas laporan Fenny Sonia Ninette (24), warga Jalan Sei Muara No. 2 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru yang merupakan putri dari Nurlela (59) yang menjadi korban keberingasan tersangka. “Saat itu, korban sedang bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.
Sebelum sampai di ujung jalan, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan,” jelas eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini.
Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan android Vivo type Y91 hitam.
“Jadi, menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru.
Ipda Regi Putra Manda melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubukpakam Deliserdang,” sebutnya.
Dari informasi tersebut, Kapolsek menuturkan, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa Honda Scoopy warna putih susu pelat BK 3976 ABM merupakan kendaraan yang digunakan tersangka, Yamaha RX King warna hitam pelat BK 3696 DS yabg dibeli dari uang kejahatannya serta handphone android mikik korban dan tersangka,” tutur Fathir.
Saat ini, kata Fathir, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (BL)