SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Narkoba yang melibatkan seorang laki-laki berinisial APCP (35) Alias I, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jalan Jati Arah Laut Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kejadian ini terjadi pada Rabu, tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menuturkan Tersangka, seorang Residivis berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai Nelayan, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, Pukul 01.30 WIB. Tim ini melakukan Penyelidikan terkait laporan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan tempat, Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas berwarna ungu yang berada dekat dengan tersangka. Setelah menginterogasi Tersangka, dia mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu di rumahnya. Tim Opsional segera menuju ke rumah Tersangka, di mana tersangka menunjukkan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu yang berada di dapur rumahnya.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan barang bukti lainnya, termasuk alat hisap bong, pisau lipat, mancis, pipet, uang tunai sejumlah Rp.180.000, dan 1 (satu) unit handphone Android berwarna biru. APCP (35) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Sugiono mengakhiri.(JN)