Sibolga – Kliktodaynews.com|| Sudah sebanyak 3 kali keluar masuk penjara, residivis BRSL Alias L Alias B (40) kembali ditangkap. Warga Jalan Thamrin Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga itu ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Sibolga, Kamis (21/07/2022), sekitar Pukul 14.00 WIB.
BRSL diciduk ketika berjalan di jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga. Ia ditangkap terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Kota Sibolga, AKP R Sormin,S.Ag menjelaskan, peristiwa bermula saat personil Polresta Sibolga mendapat informasi dari masyarakat, Kamis (21/07/2022), sekira Pukul 13.30 WIB.
Petugas mendapat informasi tentang adanya pengedar Narkotika. Mendapat informasi itu, Petugas segera bertindak dan sekira Pukul 14.00 WIB mengamankan seorang pria saat berjalan di Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.
“Selanjutnya dari pria tersebut, petugas menemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang sebanyak Rp 160.000. setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bernama BRSL Als L Als B, 40 tahun. Merupakan warga Jalan Thamrin Kelurahan Kota Baringin Kota Sibolga,” Kata AKP R Sormin.
Kasi Humas Polresta Sibolga itu membeberkan, BRSL sebelumnya pernah dihukum sebanyak 3 kali. Yakni Tahun 2016 terlibat kasus Narkotika, dihukum selama 10 bulan. Tahun 2018, kembali terlibat dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1 Tahun. Selanjutnya pada Tahun 2018 kembali terlibat dalam Kasus Narkoba dan dihukum selama 1 Tahun 6 bulan. Ketiga kasus Narkotika itu dijalaninya di Lapas Tukka.
Menurut AKP R Sormin, banyaknya sabu-sabu yang dibeli sebanyak 1 gram/jie dengan harga Rp 1.000.000. Selanjutnya sabu-sabu dibagi menjadi 4 bungkus di dalam tempat pembongkaran ikan.
Saat ini Tersangka ditahan di RTP Polresta Sibolga. Ia diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur. Bahwa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya diatas 5 Tahun penjara,” sebut Sormin.
Menurutnya, barang bukti yang disita, berupa 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang beratnya 0,36 gram dan uang tunai sebanyak Rp 160.000. (Juan)