Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Kamis, 10 Agustus 2023 – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kejadian berawal pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Identitas tersangka adalah BA (38) alias T, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Tersangka ini merupakan Residivis Kasus Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH. MH, menjelaskan menjelaskan Tersangka ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan sedang duduk di belakang sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di samping pelaku. Barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan, termasuk alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan pelastik bening kecil.

Kronologis penangkapan ini dimulai pada pukul 13.30 WIB, ketika Polisi melakukan Penangkapan terhadap BA alias T. Tersangka dan Barang Bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa langkah-langkah penyidikan selanjutnya melibatkan cek rekam Identitas Tersangka, penggelaran perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan, pemeriksaan Barang Bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pengumpulan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian berharap bahwa Penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Kasus ini merupakan bukti komitmen Satnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika demi terciptanya Masyarakat yang sehat dan berkualitas tutup Sugiono(JN)

Bagikan :