TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Satreskrim Polres Karo gelar Rekontruksi kasus Penganiyaan atau mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa pada hari Minggu (25/04/2021) sekira pukul 21.30 Wib di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kecamatan, Barusjahe Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Khamis ( 08/ 07/ 2021 ).
Pelaksanaan Kegiatan Rekontruksi dibuka oleh Penyidik IPDA Togu Siahaan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rekontruksi sebanyak 27 adegan diakhiri dengan pembuangan pisau oleh tersangka, Adegan Rekontruksi dilakukan oleh Tersangka dan Para Saksi dengan Korban Peran Pengganti dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Adapun Dasar Pelaksanaan Rekontruksi dengan adanya Laporan Polisi:LP/ B / 347/IV/2020/SPKT/POLRES Tanah Karo tertanggal 27 April 2021, dengan
Korban Yoga Wijayanta Sembiring, (20) seorang Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kab.Karo, dengan tersangka ARM Sitepu, (42) pekerjaan Wiraswasta, warga desa yang sama.
Rekontruksi berjalan kondusif dan lancar sesuai dengan berita acara pemeriksaan, Terlihat hadir di lokasi Penyidik dari Polres Tanah Karo, Jaksa Penuntut Umum Budi Apriandi, SH. dan Kuasa Hukum Tersangka an. Frengki Bukit ,SH serta Para Saksi dan Keluarga Korban, dengan Pengamanan dari Polri Polres Tanah Karo.
Tersangka yang dikonfirmasi usai rekontruksi adegan ulang yang dilakukan, Dengan muka tertunduk dikatakanya,”Saya emosi dan panik pada saat itu melihat anak saya sudah terkapar dan berdarah-darah, akibat emosi sesaat dan tidak ada niat menghilangkan nyawa, saya menusuk paha Almarhum,dan sontak saya tersadar setelah dia tergelatak, dan seketika saya meminta anak saya membawa Almarhum ke rumah sakit terdekat kala itu”.
“Saya tidak ada niat menghilangkan nyawa korban, Namun secara hukum saya sudah melanggar undang-undang menghilangkan nyawa orang, kepada Keluarga Besar Almarhum saya mohon maaf dan mendoakan almarhum ditempatkan di Surga, Serta keluarga almarhum yang ditinggal diberikan kekuatan dan ketabahan,”ujarnya lirih.
“Untuk anak-anak, saya juga mohon maaf, semoga kedepannya semua baik-baik saja, dan juga kepada aparat penegak hukum saya berterima kasih karena proses rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya terisak tak kuasa menahan air mata.
Tiga Pemuda di Lombok Tengah Gagahi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Adapun rentetan adegan Rekontruksi yang diperagakan terjadi di lokasi usaha milik ARM Sitepu, Yang mana salah satu karyawan tersangka akan dijemput temannya yang datang dengan Yoga dan rekan-rekannya mengunakan mobil pickup Hijet putih yang mana terjadi perselisihan antara teman-teman korban dengan anak tersangka.
Pertikaian tidak dapat dielakkan, karena panik seorang karyawan yang sedang beres-beres dikafe, menelepon pemilik kolam yang tidak lain tersangka yang tiba dilokasi setelah anak tertuanya sampai mengunakan mobil pick up eltor yang juga digunakan membawa Yoga ke rumah sakit, panik dan emosi melihat anaknya terkapar dan berdarah-darah, tersangka tiba dilokasi memarkirkan mobil kijang tanpa mematikan mesin dalam keadaan lampu menyala, Dimana mobil tersebut adalah angkutan untuk aktivitas keladang dan kekolam yang dipenuhi dengan peralatan keladang.
Spontan tersangka keluar dari mobil dengan membawa sebilah parang dalam keadaan dalam sarung golok tersebut, mengacung-acungkan kepada Yoga dan rekan-rekannya, panik melihat anaknya berdarah dalam posisi dipengang korban spontan tersangka menusuk pahanya, Empat hari kemudian di salah satu RS Kota Medan Korban meninggal dunia .(LIN/KTN)