Rekontruksi Pembunuhan Adres Frengki Hutasoit di Siborong-borong Digelar, Ada 22 Adegan

Bagikan :

TAPUT – Kliktodaynews.com|| Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat di bawa berobat ke Medan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong.

Selanjutnya menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit. Lalu tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama.

“Rekonstruksi yang di gelar Selasa, 5 April 2023 di halaman polres Taput itu, turut dihadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

Sebanyak 22 adegan diperagakan saat rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput, pada Minggu (05/03/2023).

“Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir yaitu Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit Frengki Tambunan dan Redima Nababan.

Saat rekonstruksi berlangsung, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Arfan Pandiangan S.H, Gindo Purba S.H serta Penasehat hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu S.H, dan Penasehat hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul S.H juga turut menyaksikan.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M, H melalui kasat reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Zuhhatta menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara ke 4 orang tersangka.

Dia menambahkan, pentingnya rekonstruksi ni dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

“Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang ditutupi atau keterangan yang kurang dalam rekonstruksi ini bisa terlihat. Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara, ” ujar Zuhatta. (Tim/KTN)

Bagikan :