BATU BARA – Kliktodaynews.com Unit Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Minggu (13/6/2021) sekira pukul 17.30 wib petang
Kedua laki-laki tersebut dikenakan pasal sesuai dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana dan pada saat diamankan dan ditemukan sejumlah uang hasil Pungutan Parkir Liar.
TKP, pintu masuk menuju ke arah Pantai Sejarah tepatnya di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Tersangka Amsal (19) dan Matsah (30) alamat yang sama di Dusun I Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Amsal berdasarkan Sp.Kap/47/VI/2021/ Reskrim. Sedangkan Matsah berdasarkan Sp.Kap/46/VI/2022/ Reskrim.
Kronologis penangkapan tersangka oleh personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya para tersangka dan atau pelaku berada di Pantai Sejarah.
Dengan reaksi cepat Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar beserta Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan benar melihat para pelaku sedang melakukan pungutan parkir liar di Pantai Sejarah.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh beserta anggota langsung mengamankan tersangka An. Zaifa Amsal Tambunan als Amsal berikut uang hasil Pungutan parkir liar sejumlah Rp. 24.000 dan M. Syah Amnur Als Matsah beserta barang bukti sejumlah uang sekira Rp. 9.000.
Berdasarkan LP/ B / VI /2021 / SPKT / Polsek Lima Puluh / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara Tertanggal 07 Juni 2021
Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut, dan Pasal yang di Persangkakan pasal 170 subs 351 KUHPidana dan pungutan parkir liar. (STAF07/KTN)