BANTEN – Kliktodaynews.com|| Puluhan pelajar terlibat penyerangan yang menyasar ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Mei 2022, sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Akibat dari kejadian tersebut, sebanyak 19 pelajar diamankan anggota reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. 16 ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 pelajar lain berstatus sebagai saksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, belasan pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyerangan terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika 3.
“Sekelompok pelajar diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah, serta terbukti membawa senjata tajam,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, penyerangan mulanya dilakukan oleh pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 yang berada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Aksi kelompok siswa tersebut terjadi pada Selasa (31/5/2022) lalu, pukul 13.00 WIB.
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak SMK Yadika 3 langsung melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.
“Kejadian penyerangan pelajar itu menyebabkan beberapa jendela sekolah pecah, serta mengakibatkan satu orang siswa dari SMK Yadika 3 menjadi korban luka,” kata dia.
“Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang ini, langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 senjata tajam, 2 kembang api, 8 sepeda motor, dan lainnya.
“Terdapat 5 buah celurit, 1 buah pedang jenis katana, 2 buah kembang api, 1 buah gerinda, 5 mata gerinda, 3 buah plat baja yang di buat tajam, 3 buah batu, 2 buah petasan, serta pecahan kaca,” paparnya.
“Selain itu 8 unit sepeda motor, 17 buah unit telepon seluler juga berhasil kami amankan dari para siswa tersebut,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, 16 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 No 12/1951 Tentang UU Darurat Subs No. 11/ 2012 Tentang sistem peradilan anak.
Zain menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses,” ucapnya.
“Hal inu dilakukan, agat aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti yang dilakukan anak-anak ini tidak terulang lagi,” jelas.
Sumber : wartakota.tribunnews.com