Riwayat Perkara
Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025.
Tidak menerima putusan tingkat pertama, Tergugat dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke PTTUN. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
Objek Sengketa Dinilai Cacat Hukum
Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa objek sengketa berupa pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli terbukti cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Selain itu, dalil-dalil pembelaan Tergugat dinilai tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Langkah Selanjutnya
Terkait langkah hukum ke depan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi salinan putusan banding sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto Hamonangan Sipayung dan Rio Victory Sipayung.
