PEMATANGSIANTAR — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Wali Kota Pematangsiantar.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim PTTUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Wali Kota Pematangsiantar), namun menolak seluruh alasan banding serta menguatkan putusan PTUN Medan sepenuhnya.
Selain itu, PTTUN juga menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Kuasa Hukum: Kemenangan Prinsip Hukum dan AUPB
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H. dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menilai putusan PTTUN sebagai penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pejabat administrasi negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, Selasa (13/1/2026).
Hermanto menegaskan, kemenangan kliennya bukan semata kemenangan personal, melainkan kemenangan prinsip hukum administrasi negara.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi bagaimana hukum administrasi negara bekerja untuk melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegasnya.
