PT.CPA-AEP Diduga Serobot Lahan Masyarakat Sitardas Seluas 61,7 Hektar Tanpa Ganti Rugi

Keterangan Foto : Sebahagian masyarakat Des Sitardas
Bagikan :

Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Masyarakat Lingkungan III Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara mengaku didzolimi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.Yakni , PT.Cahaya Pelita Andhika-Anglo-Eastern Plantations (PT.CPA-AEP), atas lahan masyarakat seluas 61,7 hektar dikuasai tanpa ada ganti rugi dan diserobot PT.CPA-AEP secara semena-mena, demikian dikatakan Sulianto (48) kepada Wartawan Kliktodaynews.Com, Kamis (29/9/2022) di Sitardas.

Masih menurutnya, “lahan perkebunan seluas 61,7 hektare itu merupakan milik masyarakat Sitardas sebanyak 24 orang yang sudah dikelola semenjak tahun 2003 dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Sitardas dan sudah ditingkatkan menjadi Surat Keterangan Hak Milik  pada tahun 2013 yang diterbitkan Camat Badiri, dan pada tahun 2009 lalu pihak manegent PT.CPA-AEP berjanji kepada kami akan membeli lahan perkebunan kami itu,  akan tetapi janji itu tidak ditepati dan lahan kami itupun dikuasai secara semenan-mena oleh pihak perusahaan”, terang Sulianto.

“Dulunya pihak PT.CPA-AEP berjanji akan melunasi lahan kami tersebut dengan harga Rp.7.000.000.- perhektare dan kenyataannya bohong, tidak terima atas penyerobotan lahan tersebut kamipun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sibolga dan kasus itu tidak kami ketahui hasilnya dan sementara pihak Pengadilan Negeri Sibolga telah melakukan sidang lapangan sekitar bulan 11 Tahun 2021 lalu, akan tetapi hasilnya belum kami ketahui apa hasil putusannya”, terang Sulianto.

“Sedangkan persoalan perdata sengketa lahan itu kami kuasakan kepada Penasehat hukum, Deslan Tambunan”, tutup Sulianto.

Sementara Rusyik Budiando selaku Kepala Desa Sitardas Tahun 2003-2015 yang dimintai tanggapannya menyebutkan, “saya benar ada menerbitkan SKT kepada 24 orang masyarakat dan benar tanah tersebut bukan milik PT.CPA-AEP, saat saya sebagai kepala Desa Sitardas dan dulu saya pernah menjembatani persoalan antara masyarakat dan PT.CPA-AEP dikediaman rumah saya, pihak perusahaan itu berjanji akan membayarkan tanah masyarakat itu dan akan tetapi hingga saat ini pihak perusahaan tidak menepati janjinya”, terang Rusyik Budianto kepada Kliktodaynews.

Ditempat terpisah, Deslan Tambunan, SH selaku kuasa hukum dari masyarakat Desa Sitardas yang menjadi korban penyerobotan tanah yang dilakukan PT.CPA-AEP saat diminta tanggapannya melalui ponsel genggamnya.

Deslan Tambunan, SH mengatakan,” saya benar kuasa hukum dari 24 orang penggugat tanah seluas 61,7 hektar yang terletak di Desa Sitardas dan benar kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga”, akunya.

Sembari menyebutkan,” akan tetapi gugatan yang kami ajukan itu “Gugur” dan belum mempunyai kepastian hukum, karena dari 24 orang penggugat ada yang meninggal dunia dan maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan disamping itu kita belum kembali mengajukan gugatan dan belum adanya ahli waris salah satu penggugat yang akan mengajukan gugatan”, terang Deslan.

Ketika hal itu akan dikonfirmasi oleh Wartawan Kliktodatnews.Com kepada maneger PT.CPA-AEP, Ampi Harahap tidak berhasil dijumpai dikantornya pada Jumat (30/9/2022). (HP/KTN)

Bagikan :