Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Proyek pembangunan USB SMK Negeri 1 Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tahun Anggaran 2022 dinilai masyarakat proyek mangkrak dan hingga sampai saat ini belum selesai dilaksanakan pihak Kontraktor CV Tavia Anugerah Cemerlang sesuai nomor kontrak : 027/327.D/Cabdis.S/VIII/2022 dengan tanggal kontrak 15 Agustus 2022 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dengan dana sebesar Rp.3.860.010.228.00.- yang sumber dananya dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan keterangan dari berberapa masyarakat Desa Pulau Pakat Kecamatan Sukabangun yang diwawancarai Wartawan Kliktodaynews.Com pada Rabu (5/4/2023) menyebutkan, “bahwa proyek pembangunan USB SMK Negeri 1 dinilai mangkrak dan sangat disayangkan hingga kini belum selesai dikerjakan pihak kontraktor”, demikian dikatakan S.Hutabarat.
“Padahal awalnya kami masyarakat sangat bangga atas adanya proyek pembangunan sekolah itu, kami sudah lama berharap semenjak di mekarkan sebagai Kecamatan Suka Bangun yang sudah berusia sekitar 18 dan baru tahun 2022 direalisasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara”, ujar S.Hutabarat.
“Disamping itu kami juga sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Pulau Pakat, Badia Nainggolan yang telah bersedia menghibahkan tanah orang tuanya untuk pembangunan SMK Negeri 1 ini demi terwujudnya harapan masyarakat yang dimana anak-anak kami yang salama ini bersekolah cukup jauh ke Kecamatan Sibabangun dengan jarak tempuh sekitar 15 kilo meter dari Kecamatan Suka Bangun”, cetus pria petani itu.
“Bahwa bila mana sekolah itu dapat diselesaikan sesuai kontrak oleh rekanan maka kami berkeyakinan tahun 2023 ini sudah dapat difungsikan dan sudah membuka penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2023-2024, namun harapan kami itu tidak terwujud”, ujarnya.
Disamping itu, R.Silaban menimpali, ” pihak Dinas Provinsi Sumatera Utara sudah sepatutnya tegas memberikan sanksi kepada kontraktor dan memblack list perusahaan CV.Tavia Anugerah Cemerlang yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan tersebut”, tegas R.Silaban.
Sumber itu menambahkan, Inspektorat Sumatera Utara juga harus benar-benar melakukan audit atas pekerjaan itu, karena matrial dan kayu yang digunakan dalam pembangunan sekolah itu menggunakan kayu sembarang yang tidak sesuai kontrak”, pukasnya.
Sementara Kepala Desa Pulau Pakat, Badia Nainggolan yang diminta tanggapannya melalui jaringan pribadi (Japri) terkait tidak profesionalnya pihak kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dan selaku pemberi hibah tanah menyebutkan, ” olo dang jelas, sebutnya melalui pesan singkat.
Ditempat terpisah pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dikonfirmasi terkait terlambatnya masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan SMK Negeri 1 Suka Bangun melalui Sekretaris Pendidikan Sumut, Drs.Murdianto via Whatsaap menyebutkan, “silahkan konfirmasi ke Kacabdisnya Pak”, sebutnya singkat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara, Elfrida Sinaga mengatakan, ” tentang apa yang dikatakan masyarakat mengenai proyek itu mangkrak dan atau tidak sesuai kontrak memang hingga kini belum selesai dikerjakan dan saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum merealisasikan pembayaran untuk pekerjaan itu dan siapa mau terjerat oleh hukum” akunya kepada awak media.
“Bila mana nanti ada pelanggaran dan temuan ya kita sampaikan kepada panitia yang ada di provinsi terkait proyek itu agar di Black List dan atau didenda maupun diputus kontrak pekerjaan itu tersebut”, tutup Elfrida.(Hp).