Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Siantar Digrebek, Mucikari Diamankan Polisi

Mucikari berinisial JAS alias Juni.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar menggrebek sebuah usaha panti pijat tradisional Sabar Menanti di jalan SM. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar

Lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online tersebut digrebek pada Sabtu (14/1/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib. Dari lokasi berhasil diamankan seorang wanita diduga mucikari berinisial JAS alias Juni (45) warga Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Informasi dihimpun,  Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM. Raja. Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Barat tepatnya di Pijat Tradisional Sabar Menanti adanya seorang wanita yg sengaja/sadar melakukan Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat dengan memosting “foto” dan “harga tarif” para wanita dan berkedok Pijat Lulur Tradisional.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung memperintahkan Kanit Idik I IPDA Lizar Hamdani SH untuk melakukan penyelidikan. Lalu selang satu jam tepatnya pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek Pijat Tradisional Sabar Menanti tersebut dan mengamankan seorang wanita diduga Mucikari berinisial JAS alias Juni.

Saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim mendengar suara orang yang bersetubuh layaknya suami istri didalam bilik salah satu kamar sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim mendatangi kamar tersebut dan menemukan seorang pria berinisial Suh (39) warga Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan wanita berinisial WS (27) warga Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun sedang melakukan hubungan intim.

Tidak itu saja dari kamar disebelahnya, Tim Opsnal Sat Reskrim juga menemmukan seorang pria berinisial PSS (40) warga Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan seorang wanita berinisial Sao (55) warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sedang melakukan hubungan intim.

Dari lokasi turut disita barang bukti 2 biji alat Kontra Sepsi (Kondom merk Sutra Warna Merah) yang hendak dipakai pelaku, uang tunai sebesar Rp 400.000 sebagai Uang tips dari tamu /pelanggan(masing masing pelanggan memberi Rp 200.000), 1 unit HP oppo A12 berwarna Biru yang dipakai untuk Prostirusi Online menggunakan Mi Chat (sudah dihapus), 1 Buah tisu basah dan 1 buah KTP Pelaku an. JAS.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan Prostitusi Online Menggunakan Aplikasi Michat yang di tawarkan oleh mucikari tersebut , selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya”. kata AKP Banuara Manurung, S.H (ARI/KTN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan :