Pria Penganguran Ini Terancam 12 Tahun Penjara, Usai Diciduk Polisi Karena Bawa Narkoba

Bagikan :

Humbahas – Kliktodaynews.com|| Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Humbahas menangkap seorang pria asal Kota Medan di Jalan Siliwangi Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas tepatnya di Loket Sampri. Senin (17 Oktober 2022) Malam.

HR (28), seorang pria penganguran , yang beralamat di Dusun XVI Jl. Pasar III Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kota Medan ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tasnya.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri, S.E saat dihubungi via telepon mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis Shabu, kemudian laki-laki dewasa tersebut mengaku bernama H.R dan barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibawa dari Medan oleh pelaku H.S.

Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.

Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 2,44 ( dua koma empat puluh empat ) gram, 1 (satu) buah tas warna hitam merek puma, 1 (satu) kotak bubuk teh merek teh bendera dan 1 (satu) plastik gula pasir.

“Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, HR ditahan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut”, ujar Syamsul Bahri.

Disinggung mengenai pasal yang disangkakan kepada terduga tersangka, Bahri mengatakan akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dgn ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (AG/KTN)

Bagikan :