SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Selasa, tanggal (13/6/2023), sekitar pukul 23.55 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jalan Bawal Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno menerangkan bahwa Tersangka dalam kasus ini seorang Pria berinisial RDS (21) yang tinggal di Jalan Bawal Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tersangka RDS diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Sibolga setelah mendapat Informasi dari Masyarakat pada pukul 23.45 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa RDS memiliki Narkotika Jenis Ganja. Petugas Satnarkoba Polres Sibolga dan Rekan Pelapor segera menindaklanjuti Informasi tersebut dan berhasil mengamankan RDS yang sedang duduk di pinggir jalan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan tempat dan berhasil ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika Jenis Ganja dengan total berat 2,11 gram, yang ditemukan tidak jauh dari laki-laki tersebut duduk.
Setelah melakukan Interogasi, RDS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari seorang pria yang namanya tidak dikenalnya.
Kemudian, Tersangka beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut. Prosedur penanganan kasus ini meliputi cek rekam identitas tersangka, gelar perkara oleh penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik (meriksa keterangan), pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di Labfor, dan melengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Suyatno.(JN)