Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Shabu di Humbahas

Pria inisial FS (41) warga Kecamatan Siborong-borong,  Tapanuli Utara kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di tangannya.
Bagikan :

Humbahas – Kliktodaynews.com|| Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas berhasil menangkap seorang pria asal Siborong-borong di Jalan Merdeka Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas tepatnya didepan SMP N 2 Dolok Sanggul. Selasa (04/04/2023) sekira pukul 00.05 Wib.

Pria inisial FS (41) warga Kecamatan Siborong-borong,  Tapanuli Utara kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di tangannya.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E M.H mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis Shabu.
“Terduga pelaku kita amankan persis di depan SMP 2 N Doloksanggul, dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu “, ujar Syamsul via sambungan teleponnya,

Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.

Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) paket plastik kecil transparan berisikan plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 1.55 ( satu koma Lima puluh lima ) gram. 1 (satu) kotak Rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek TA-1174

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, FS diamankan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut,
“Untuk sementara, terduga pelaku yang sudah kita amankan, akan kita jerat dengan Pasal 112 uu narkotika ancaman minimal 4 thn”, tutupnya.  (Afg/KTN)

Bagikan :