Singapura-Kliktodaynews Seorang pria Singapura beruumur 27 dijatuhi vonis 25,5 tahun penjara karena memaksa istrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK). Pria ini juga mencabuli putrinya yang berusia 6 tahun dan keponakannya.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 22 tahun penjara, yang mendasarkan pada beratnya tindak pidana yang dilakukan. Vonis 25,5 tahun penjara dijatuhkan hakim dalam persidangan pada Selasa (19/2) waktu setempat.
Pria yang diketahuii pengangguran tersebut identitasnya tidak dimunculkan ke publik karena kasusnya terlalu sensitif.
Dalam persidangan disebutkan pria ini memukul istrinya untuk supaya istri terjun ke prostitusi. Dengan alasan tindakan prostitusi dilakukan agar keluarga ini bisa menghidupi putra mereka yang masih bayi.
Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 24 kali dan hukuman denda sebesar SG$ 12 ribu (Rp 122,8 juta).
“Kebejatan seksual kotor dari tindak pelanggarannya belum pernah terjadi sebelumnya dan melibatkan aksinya mengeksploitasi secara seksual tiga perempuan paling rapuh dalam hidupnya — yang seharusnya dia lindungi,” imbuhnya, menyebut istri, anak perempuan dan keponakan yang berusia 13 tahun.
Pria ini memaksa istrinya mengiklankan diri secara online untuk memberikan jasa seks kepada orang lain.
Jaksa Lau menyebut pria ini menggunakan kekerasan fisik dan emosional untuk ‘memastikan istrinya memenuhi kuota pelanggan harian’. Tak hanya itu, pria ini juga memaksa sang istri merekam diam-diam setiap aktivitas seksualnya dengan para pelanggarannya.
Diungkapkan juga dalam persidangan bahwa pria ini juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan mencabuli keponakannya yang masih remaja.
Dalam jangka waktu tiga bulan pada tahun 2016 lalu, istri pria ini memberikan jasa seks kepada lebih dari 100 pelanggan pria dan menghasilkan SG$ 11 ribu (Rp 112,6 juta) yang semuanya diserahkan kepada pria ini.
Sumber : detik.com
Editor : Jhts