Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Alfarizi (11) korban kekerasan, tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun V Jl. Rakyat Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Jumat 03 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.
Pelaku penganiayan Agus Salim (30) warga Dusun V Gg Sempurna Desa Bagan Dalam diduga melanggar tindak pidana kekerasan
terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, S.H yang didampingi Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara membenarkan orang tua Alfarizi melaporkan tersangka Agus atas penganiayaan terhadap anaknya, kejadianya pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, pada saat korban pulang ke rumah di Dusun V Jl. Rakyat Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram.
Sulaiman melihat anaknya Alfarizi dengan keadaan tergeletak di dalam rumah serta mengalami sakit pada bagian kaki.
Lalu Sulaiman menanyakan kepada anaknya apa penyebab kakinya sakit!!
Dari keterangan anak pelapor bahwa dirinya telah dianiaya oleh Agus alias As dengan cara membantingkan dirinya ketanah lalu memijak kakinya pada saat anaknya bermain dengan saksi An. Dompeng dan Fizi sehingga mengakibatkan anak korban mengalami patah kaki sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Batu Bara, guna penyidikan lebih lanjut, (STAF07/KTN)