SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com TERUNGKAP. Motif atau penyebab dua (2) pelaku tega menghabisi nyawa, Porta boru Tumanggor (52), buruh tani, warga Dusun Huta Tinggir Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, mengaku lantaran sakit hati akibat beberapa kali mencoba pinjam uang, korban tidak pernah memberi.
Pengakuan pelaku A boru S alias Ana (40) dan N boru T alias Nur (45) itu diungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, saat menggelar Press Release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar,Senin (31/05/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan keberhasilan Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pembunuhan ini berkat kerjasama dengan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.
“Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawaii jalan Jamin Ginting Padang Bulan kota Medan bersama sejumlah barang bukti uang tunai dan barang-barang lainnya”, Ujar Agus Waluyo seraya menunjuk kepaparan barang bukti di meja di depan para awak media.
“Korban pertama kali ditemukan telah meninggal dalam posisi seolah olah gantung diri. Namun dari hasil cek dan olah TKP oleh anggota didapati kejanggalan, “Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan rekan media serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini”, Ungkap Agus Waluyo lagi dihadapan para awak media
Terakhir dijelaskannya, “kedua pelaku
adalah warga yang sama dengan korban akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pada Press Realease, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH, Kapolsek Purba IPTU M Sinaga, Kanit IJahtanras IPDA Antonyus Hutahaean SH.MH, Kasie Propam IPTU Alwan dan personil Sat Reskrim Polres Simalungun (JOE/KTN)