TOBA – Kliktodaynews.com Kepolisian Resort (Polres) Toba menggelar Press Conference pengungkapan kasus pembunuhan seorang Guru SD, Lisbeth Martalena Butar Butar (49) di Dusun I Desa Lumban Lobu Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, dipimpin Kapolres AKBP Akala Fikta Jaya SIK. MH, di Mapolres Toba Jumat (28/05/2021)
Kapolres didampingi Wakapolres Toba KOMPOL Janner Panjaitan SH.MH serta Kasat Reskrim Polres Toba AKP. Nelson Sipahutar, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka YPT (24) warga Balasaribu Desa Patane III Kecamatan Porsea, NDN (16) warga jalan Pararung Kelurahan Patane III Kecamatan Porsea serta JH (15) warga Desa Lumban Lobu Kecamtan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba, pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB lalu
Dikatakan Kapolres. Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya bekerjasama dengan Subdit III/Jahtanras Diteskrimum Polda Sumut,
berhasil mengamankan 2 pelaku YPT dan NDN. Sedang pelaku JH masih dalam pengejaran (DPO)
“Kedua Tersangka berhasil diamankan dua hari setelah kejadian dari sebuah rumah kos-kosan di kawasan jalan Menteng kota Medan pada Rabu 26 Mei 2021 lalu, “Keduanya mengakui perbuatannya telah membunuh korban Marta”. Ungkap Kapolres
Kronologi kejadiannya. Lanjut Kapolres. Pada hari Minggu tanggal 23 mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka JH dan YPT sedang berada di dalam sebuah Warnet Pudan kota Porsea, berniat dan berencana akan melakukan pencurian
Kemudian JH dan YPT mencari dan mempersiapkan alat untuk digunakan melakukan pencurian berupa 1 (Satu) buah obeng dan 1 (Satu) buah kunci baut. Setelah diperoleh, peralatan berada dalam penguasaan JH
Kedua pelaku (JH dan YPT) selalu bersama dan mematangkan rencana aksi di salah satu warnet di Porsea. “JH mengatakan kepada YPT untuk melakukan pencurian di kampung JH di Desa Lumban Lobu Kecamatan Bonatua Lunasi, karena disana ada sebuah rumah yang penghuninya seorang guru perempuan dan hanya tinggal sendiri di rumah tersebut, dipastikan ada Laptop, uang, HP dan benda berharga lainnya.
Sementara, YPT menghubungi DN melalui chattingan di FB, mengajak untuk melakukan pencurian. DN datang, ketiganya bersama-sama berada di dalam warnet di Porsea.
Sekira pukul 23.30 WIB ketiga tersangka berangkat menuju target pencurian di Lumban Lobu, setelah meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih dari salah teman JH dan DN. Tersangka YPT bertindak jadi pengemudi sementara JH mengantongi obeng dan kunci baut.
Tiba di lokasi pukul 01.30 WIB, para tersangka memarkirkan sepeda motor lebih kurang 500 meter dari rumah target dan sambil memastikan tidak terlihat oleh warga yang melintas. Kemudian tersangka JH, memandu jalan menuju rumah korban melalui pematang Sawah
Di belakang rumah korban, mereka mengatur strategi dan posisi.
DN berada disudut belakang rumah untuk memantau situasi antara belakang dan samping kanan rumah korban. Sedang YPT memantau di sisi depan rumah. Sementara otak pelaku JH langsung masuk lewat jendela bagian samping rumah korban yang bisa di buka. Saat itu, JH langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya yang dibalut dengan menggunakan kain putih .
Pelaku JH langsung masuk kedalam rumah, dimana posisi lampu kamar tempat masuk dalam keadaan mati dan lampu ruang tamu mati.
Sebelum JH beraksi mencari benda yang ingin di curi, tiba-tiba korban Lisbet Butar Butar meyalakan lampu ruang tamu dan melihat tersangka JH ada di dalam rumahnya. Korban terkejut melihat JH berada di dalam rumahnya spontan berteriak maling.
Atas teriakan korban, pelaku JH panik dan spontan menusukan pisau yang digenggamnya ke tubuh korban sehingga korban terjatuh dan bersimpuh darah.
Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, JH pun memanggil temannya YPT yang ada di luar untuk masuk. Mendengar panggilan JH, YPT pun masuk lewat jendela yang mereka buka dan mendapati korban telah bersimbah darah sedang melakukan perlawanan terhadap JH
YPT langsung membantu JH dengan membekap/menutup mulut korban menggunakan kain putih sembari menekan kuat leher korban. Setelah itu, JH pun kembali melakukan penusukan kepada korban hingga korban terkapar tidak berdaya
Yakin korban tidak berdaya dan benar-benar tidak ada pergerakan lagi, pelaku YPT membuka pintu depan rumah lalu ketiga tersangka kabur tanpa membawa barang barang yang semula mereka rencanakan diambil
Ketiga tersangka melarikan diri ke arah Simangkok Kecamatan Parmaksian dan ingin menggadaikan sepeda motor yang mereka pakai untuk bisa melarikan diri. Namun tidak ada uang yang diperoleh di sana.
Selanjutnya ketiga tersangka pergi ke daerah Laguboti dan menggadaikan sepeda motor. Dari Laguboti mereka berangkat menuju Balige. Di sini mereka berpisah (berpencar), “Pelaku YPT dan DN langsung berangkat menuju kota Medan sedang otak pelaku, JH tidak diketahui kemana perginya”.
Dipaparkan Kapolres. “Barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah. Sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor yang tidak mempunyai plat nomor”.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Tindak pidana ‘kejahatan terhadap jiwa orang’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat (1) ke -3 atau pasal 365 ayat (4) jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara, Ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK.MH.( DNM/KTN)