Tapanuli Tengah, Kliktodaynews|| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) laksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (6/6/2023) diKantor Camat Pinangsori, guna membuktikan dugaan kasus cabul yang diduga dilakukan Camat Pinangsori terhadap siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) berinisial KSD, olah TKP langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Sisworo dan didampingi Kanit Titiper Iptu, Dian, Ipda.S.Sitorus.
Hasil pantauan Wartawan Kliktodaynews.Com di Kantor Camat Pinangsori dilokasi olah TKP terlihat Parlaungan Silalahi, SH mendampingi orangtua korban berinisial MDD dan di TKP juga terlihat korban dan Camat Pinangsori, BAH.M.SE,M.AP.
Dari olah TKP, Unit PPA Polres Tapteng memperagakan beberapa adegkan dalam membuktikan dugaan Cabul yang diduga dilakukan Camat Pinangsori terhadap Siswi PKL di ruang kerja Camat Pinangsori.
Dalam adegakan itu, korban dipanggil Camat Pinangsori untuk membeli rokok kewarung dan lalu saya kembali menjumpai pak Camat untuk mengantarkan rokok yang saya beli dan saat itu saya bertanya kepada teman saya dimana pak Camat dan saat itu saksi mengatakan antarkanlah rokoknya kedalam ruangan pak Camat sebut saksi kepada korban.
Selanjutnya korbanpun masuk kedalam ruangan kerja Camat Pinangsori, dan didalam ruangan kerja Camat itu, ponsel saya diminta pak Camat dan membuka ponsel saya dan saat itu Camat Pinangsori memperlihatkan video blue yang dia buka dalam ponsel saya dan menyuruh saya agar mengirimkan Video Blue (Porno) itu keponsel pak Camat.
Disaat itu secara spontan pak Camat memeluki saya dari depan dan meremas bagian depan saya, ketika itupun saya kaget dan merasa ketakutan dan mencoba lari dari dalam ruang kerja Camat, dan tak sampai disitu Pak Camat kembali memeluki saya dari belakang disaat saya hendak keluar dari ruangan itu.Tapi akhirnya sayapun bisa keluar dari ruang kerja pak Camat.Kejadian itupun langsung saya kisahkan kepada kedua teman PKL berinisial AZ dan P, ujar korban dengan memperagakan kejadian tersebut dihadapan Unit PPA Polres Tapteng disaat dilakukannya olah TKP.
Usai olah TKP dilakukan, Parlaungan Silalahi, SH yang diminta tanggapannya terkait olah TKP atau Pra rekon menyebutkan, ” pelaksanaan dari olah TKP dan atau Pra rekon berjalan baik sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan harapan kami setelah selesainya olah TKP pihak Polres Tapteng agar segera menetapkan terlapor BAH.M, SE.M.AP menjadi tersangka dan agar segera dilakukan penahanan badan, karena dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti”, ujar Parlaungan Singkat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP.Sisworo belum berhasil dimintai keterangan atas hasil olah TKP dan atau pro rekon.(HP).