Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Pinang Awan. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban diketahui bernama Imam Sapii Harahap (44), seorang sopir yang merupakan warga Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah laporan diterima, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rajo Irawan Hamonangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku.
Keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Syamsul Adhar, Selasa (31/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAA (26) alias Alif dan ARH (20) alias Ari. Keduanya ditangkap pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama beberapa rekannya yang kini masih buron.
Peristiwa bermula saat korban yang mengemudikan truk Colt Diesel dari Medan menuju Cikampak berhenti untuk beristirahat di lokasi SPBU.
