Polsek Sumberjaya Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

Bagikan :

Lampung Barat – Kliktodaynews.com|| Pada Operasi Sikat Krakatau 2023 Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus non Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa penadahan barang hasil kejahatan, pasal 480 KUHPidana. Pukul 17.00, Senin (23/5).

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H. mengatakan dalam pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Yamaha Zupiter Z, Nopol D 2019 VAR, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Taman Wisata Air Terjun Pekon Cipta Mulya, Kecamatan Kebun Tebu Jumat (21/3).

Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumberjaya di pimpin oleh Panit l Reskrim Ipda M ahmudi berhasil amankan satu tersangka Rizki Adan Rahmanda bin Hepzan warga Pekon Muarajaya l, Kecamatan Kebuntebu.

Di jelaskannya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, di dapat informasi Barang Bukti (BB) yang berada pada Robi Alpian Dinata di Desa Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, yang akan melarikan diri ke Pulau Jawa.

Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui bahwa mendapatkan sepeda motor Yamaha Zipiter Z dari Rizqi dan Iqbal. Dan team bergerak mengamankan Rizki yang sedang berada ditempat temannya di Pekon Tribudi Sukur Kecamatan Kebuntebu Kab. Lambar .

Namun saat dilakukan penggerebekan di rumah Iqbal sedang tidak berada di tempat. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sumberjaya guna dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kronologis kejadian pencurian Selasa (21/3) anak korban yang bernama rekannya Abermain ke Wisata Air Terjun di Pekon Cipta Mulya dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Zupiter Z.

Setelah bermain dan akan pulang Rafael dam Dani melihat motor Sepeda Motor YAMAHA JUPITER Z dengan No.Pol : D 2019 VAR yang di parkirkan di Area Wisata Air Terjun / Curup sudah tidak ada atau hilang di curi orang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang enam juta rupiah. (Syam/KTN)

Bagikan :