Sigumpar – Kliktodaynews.com|| Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Polsek Silaen melaksanakan mediasi secara Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan yang di lakukan BS (Pihak II) terhadap NS (Pihak I)
Kegiatan Restorative Justice bertempat di Rumah Kadus II Desa Situasi Tua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba dan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Silaen IPTU H. Rajagukguk, Sabtu (11/02/2023) sekira pukul 11.00 Wib
Kanit Reskrim Polsek Silaen IPTU H. Rajagukguk mengatakan Ada pun hasil dari kegiatan ini menyatakan bahwa Pihak II telah mengaku salah atas perbuatannya yaitu melakukan Penganiayaan terhadap Pihak I dan selanjutnya Kedua Belah Pihak bersedia dilakukan Mediasi secara Kekeluargaan.
IPTU H. Rajagukguk menjelaskan Hasil mediasi kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara perdamaian / kekeluargaan (terlampir) dengan poin – poin kesepakatan antar lain :
1. Bahwa Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) Sepakat berdamai.
2. Bahwa Pihak Kedua (II) tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
3. Bahwa Pihak Pertama (I) tidak akan menyinggung perasaan Pihak Kedua (II) serta mengucap kata-kata kotor yang ditujukan kepada Pihak Kedua (II) yang dilakukan Pihak Pertama (I) meskipun menyindir melalui orang lain.
4. Apabila dikemudian hari Pihak Kedua (II) masih melakukan perbuatan hal yang sama, Maka Pihak Kedua (II) bersedia akan melanjutkan ke Proses Hukum.
Kami berpesan kepada seluruh warga masyarakat, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Desa Situasi Tua Kecamatan Sigumpar, Harapnya.
Turut hadir dalam mediasi ini AIPTU Hendri Naibaho, Briptu Sampera N Sembiring, Kadus II Desa Situa Tua Rudi Simangunsong, para saksi, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta NS (Pihak I) dan BS (Pihak II). ( RM )