SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Seorang pria berinisial MSN alias E (42) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Baok Tanang, Kelurahan Aek Manis, Sibolga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya ia nekat membacok kepala korbannya menggunakan sebilah parang, Selasa (2/8/2022).
MSN diamankan petugas Polsek Sibolga Selatan pada Jumat (5/8/2022) atas laporan Melki Swanda Simatupang.
Diceritakan, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu mengatakan, pelaku MSN nekat melakukan pembacokan terhadap korban karena sedang dalam keadaan mabuk minuman beralkohol tradisional (tuak).
Awal mula kejadian itu, berlangsung saat MSN hendak beranjak menuju kediamannya usai menenggak tuak itu di salah satu kedai yang berada di Jalan Kenari, Sibolga.
Di perjalanan, MSN bertengkar mulut dengan salah seorang warga yang berada di Gang Baok Tanang, Jalan Sisingamangaraja, Sibolga. Wanita itu mendapat makian pedas yang keluar dari mulut MSN.
Melihat itu, korban pun datang untuk melerai keduanya, namun tak disangka malah korban yang menjadi sasaran amarah MSN.
“Selasa (2/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB tersangka usai minum tuak di Jalan Kenari, Sibolga kembali ke rumahnya. Ketika tersangka berada di Jalan Sisingamangaraja, Gang Baok Tanang, tersangka bertengkar mulut dengan seorang wanita dan saat itu korban datang untuk memisahnya sehingga tersangka memaki dengan mengatakan “xxxxxx umak ang (kau), kenapa kau ikut campur”. Kemudian korban masuk ke dalam mobil sehingga tersangka menendang kaca spion mobil sehingga pecah, sehingga korban keluar dari mobil dan tersangka menduga hendak membalas, sehingga tersangka berlari ke rumah dan mengambil parang kemudian kembali mendatangi korban,” terang Bremer saat dikonfirmasi.
Korban tetap berusaha tenang dan tak terpancing emosinya akibat aksi MSN yang merusak kaca spion mobilnya. Kemudian, hal diluar dugaan korban terjadi dan menimpanya. MSN berlari menuju rumahnya untuk mengambil sebilah parang, lalu melayangkan parang itu dan tepat mengenai kepala korban, sehingga menyebabkan luka yang serius, tetapi masih tertolong.
“Saat korban hendak masuk ke dalam mobil, tersangka mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan ke arah kepala korban dan kemudian tersangka kembali ke Jalan Kenari Sibolga untuk minum tuak dan kemudian tersangka membuang parang tersebut ke laut,” jelas Kapolsek
Atas kasus ini, MSN harus ditempatkan di Lapas Tukka dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (as/ktn)