Sibolga – Kliktodaynews.Com|| Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu telah melakukan Restrorative Justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan pada Sabtu, 28/01/2023 pukul 16.00 wib di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.
Atas penganiayaan yang telah dilakukan oleh MHM terhadap diri Fiktorman Laia pada hari Jum’at 27/01/2023 pukul 01.30 wib di Lr 7 Pasir Bidang Kelurahan Aek Habil Sibolga.
Kronologis
Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 01.30 Wib, Fiktorman Laia sedang bekerja jaga malam di tangkahan di Lorong 7 (tujuh) Pasir Bidang Kelurahan Aek Habil, Kec Sibolga Selatan Sibolga, lalu datang MHM dari arah jalan menuju ke tangkahan tempat di mana pelapor bekerja dengan membawa sebilah parang, pada saat MHM hendak ingin masuk ke dalam tangkahan Fiktorman Laia menghentikan MHM dan berkata kepada MHM “jangan masuk bg , di sini di larang masuk” namun MHM tidak menghiraukan dan memaksa masuk ke dalam tangkahan, lalu Fiktorman Laia kembali mengatakan kepada MHM “bang jangan masuk bang, kami orang yang jaga malam di sini” namun MHM malah tidak terima dan menokok kepala Fiktorman Laia dengan tangan namun Fiktorman Laia tidak menghiraukan , dan tetap menyuruh MHM untuk keluar dari tangkahan tersebut, lalu MHM langsung memukul pelapor di bagian bibir pelapor, dan Fiktorman Laia membela diri dan melawan MHM sehingga terjadi perkelahian dan MHM memiting Fiktorman Laia sehingga jatuh ke tanah, akibat dari perkelahian tersebut warga datang dan memisahkan perkelahian tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag,menjelaskan membenarkan adanya kesepakatan Restrorative Justise antara MHM dengan Fiktorman Laia,” tutupnya.(HP).