SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Penyelesaian perkara pidana secara restorative justice telah dilaksanakan di Mako Polsek Sibolga Selatan pada hari Jumat, 17 Februari 2023. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi yang telah dilakukan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh ISMANTO terhadap pelapor ILHAMSYAH SIMATUPANG.
Dalam mediasi tersebut, korban dan terlapor beserta keluarga dari kedua belah pihak melakukan perundingan hingga mencapai kesepakatan damai. Beberapa poin penting dari kesepakatan yang dicapai antara lain saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatannya, pihak kedua memberikan biaya perobatan sebesar Rp.500.000, dan pihak pertama mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan dengan membuat permohonan pencabutan laporan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara pidana yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor Lp/B/10/II/2023 telah berhasil diselesaikan secara restorative justice. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak memperpanjang proses hukum yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak.(JN)