Polsek Siantar Utara Menangkap Terlapor Pelaku Pencurian Tas Inang – Inang

Bagikan :

SIANTAR – kliktodaynews.com || Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Kota Pematang Siantar meringkus terlapor pelaku pencurian yang bersembunyi di dalam tangki air.
Sekira pukul 10:30  Unit Reskrim meringkus pelaku, Berinisial CS, 30, warga Jl. Cendana, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara di dalam tangki air di lantai IV satu rumah warga di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Kahean pada Senin (19/12/2022)   serta menyita barang bukti dari CS berupa satu unit sepeda motor, satu topi dan satu sandal.

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dan Kapolsek Siantar Utara Iptu Herly Damanik menyebutkan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus CS berdasarkan laporan polisi No. LP/B/53/XII/2022/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematang Siantar/Poldasu tanggal 12 Desember 2022 atas nama korban Rawaty Tamba, 49, wiraswasta, warga Komplek Stadion, Desa Simaronsang, Kec. Dolok Sanggul, Kab. Humbang Hasundutan. Pencurian terjadi ketika korban bersama saksi-saksi selesai berjualan di bekas terminal Sukadame, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Senin (12/12/2022) pukul 00:30.

Kemudian, korban beristirahat untuk tidur dengan memarkirkan mobil pick up L300 miliknya di depan satu swalayan di Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, karena sudah lelah untuk pulang, hingga korban tidur di bak mobil dengan menutupnya pakai terpal dan saat tidur, korban meletakkan tasnya di atas kepalanya.Sekitar pukul 07:00, korban bangun dan tidak melihat tas miliknya yang sebelumnya meletakkannya bersama satu tas ransel miliknya di atas kepalanya. Kemudian, korban mencek mobilnya dan melihat terpal penutup bak mobil telah sobek, hingga pelaku bisa mengambil tas miliknya melalui sobekan itu.

“Tas korban saat itu berisi uang tunai Rp7 juta, kartu ATM, KTP, STNK dan kiur mobil dan isi dalam tas ransel yakni baju korban dan jas milik saksi Hotlen Lubis. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta”.  kata AKP Rusdi Ahya

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskim Polsek Siantar Utara mendapat informasi tentang pelaku pencurian yakni CS dan mengetahui CS berada di rumahnya, hingga langsung berangkat ke rumah CS. Ternyata, CS langsung kabur melalui pintu belakang saat mengetahui personel Unit Reskrim mendatangi rumahnya. Selanjutnya, CS menaiki rumah toko empat lantai sampai ke lantai IV yang berada di belakang rumahnya. Personel Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dengan menaiki rumah toko itu dan menemukan CS bersembunyi di dalam tangki air yang berada di atas lantai IV rumah toko. Selanjutnya, personel Sat Reskrim meringkus CS dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolsek Siantar Utara.

“kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUH Pidana itu masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan” Sebut AKP Rusdi Ahya.
(ARI/KTN)

Bagikan :