Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Diduga Curi 19 Tandan Sawit

Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Adhikarya Gemilang (AKG) Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (27/11/2022).

Tersangka inisial SW berdomisili Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak 19 tandan buah sawit pada hari Kamis, 24 November 2022 pukul 17:00 WIB.

Dengan cara mengambil tandan buah sawit milik PT. AKG dari pohon sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos setelah berhasil pelaku lalu membawa buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit R2 yang sudah dilengkapi dengan 1 (satu) obrok (alat untuk mengangkut tandan buah Sawit

Namun perbuatan pelaku diketahui saat, Bahsan (selaku karyawan perusahaan) bersama rekannya melaksanakan pengamanan sedang berpatroli di areal perkebunan.

Saksi melihat pelaku keluar dari arah perkebunan sawit PT. AKG dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa buah sawit.

Selanjutnya saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal buah sawit tersebut.

Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit PT. AKG.

Selanjutnya SW dan barang bukti langsung diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Pakuan Ratu ,guna dilakukan proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,”Ungkapnya. (SUIN/KTN)

Bagikan :