Polsek Medang Deras Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

Tersangka Kasus Penggelapan Septor di Tangkap Polsek Medang Deras
Bagikan :

Baru Bara – Kliktodaynews.com|| Personil Polsek Medang Deras mengamankan terhadap tersangka Jaka Umbara alias Jaka (30) pelaku tindak pidana penggelapan Sepeda Motor (Septor) dan sesuai dasar laporan Nomor : LP / 42 / VII/ 2022 / SU / Res Batu Bara/Sek M.Deras, tanggal 01 Juli 2022, di Sei Padang Pangkalan Mayat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras M. Syafi’i mengatakan kronologis kejadianya, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 18.00 wib, Sukirno (67) warga Dusun Pabrik Lama I Desa Sei Rakyat Kec.Medang di beritahu oleh istrinya bahwa sepeda motor yang digunakan oleh anak kandung korban sebagai saksi An. Syahari Ramadhan (15) dan Rangga Permana Syahputra (18) warga Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring dipinjam tersangka Jaka Umbara alias Jaka (30) warga Dusun IV Desa Mandarsah dan sampai sekarang belum di kembalikan.

Sehingga Sukirno (korban) mencari di rumah tersangka Jaka yang beralamat desa Mandarsah namun tidak ditemukan.

Adapun sepeda motor sukirno yang di bawa tersangka Honda Supra warna hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).

Serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Medang Deras guna tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 18.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka Jaka telah kembali dikampungnya di Desa Mandarsah namun belum mengetahui pasti dimana keberadaanya.

Setelah itu, Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH betsama tim menuju ke Desa Mandarsah serta stanbay sambil mencari informasi keberadaan Jaka.

Kemudian Personil melakukan pengendapan di sekitar rumah orang tua tersangka tetapi Jaka tidak nampak keluar rumah.

kemudian pada esok harinya Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 08.30 wib, salah satu petugas mendapat info kalau Jaka masih berada didalam rumah orang tuanya.

Sesuai SOP petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH masuk kedalam rumah melakukan penggeledahan dan setelah di lakukan pencarian petugas hampir tidak menemukan Jaka karena saat Jaka ditemukan sedang bersembunyi di atas asbes rumah.

Setelah ditemukan dilakukan penangkapan dan diboyong ke Polsek Medang Deras guna pengembangan atau proses hukum selanjutnya. (STAF07/KTN)

Bagikan :