BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kapolsek Labuhan Ruku dari Polres Batu Bara gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembongkaran rumah saat mudik lebaran. Rabu (11/05/2022)
Turut menghadiri konferensi pers di Polsek Labuhan Ruku diantara nya ;
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH – Kasihumas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH – Kanit Polsek Lbuhan Ruku Frengki Penggabean, SH.
Kronologisnya M. Rizky (28) selaku korban pada hari 3 lebaran mudik
Sedangkan pelaku “R (26) dan I (30).
R dan I membongkar rumah milik korban dengan cara merusak atap atau asbes.
Berhasil merusak asbes, kemudian pelaku masuk kekamar korban.
Disitu pelaku pada tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 15:00 siang lancarkan aksinya.
Dalam rumah tersebut mereka mengambil beberapa barang milik korban daintaranya jam tangan ATM BRI dan uang 1.5 juta serta emas.
Ketika korban pulang mudik pada hari senin, korban melihat kamarnya sudah di acak-acak langsung melaporkan hal ini ke Polsek Labuhan Ruku
Polsek Lab Ruku’ olah TKP dalam waktu 24 jam Polsek amankan pelaku.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH dua pelaku inisial R dan I terpaksa di door, akibat melawan petugas saat ditangkap.
Dari tangan pelaku didapatkan 5 buah jam tangan, ATM BRI, dan Uang tunai 1.5 juta serta Surat Cincin Emas.
Dalam hal ini pelaku dipersangkakan pasal 363 pasal (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. (STAF07/KTN)