Polsek Kasui Ringkus Diduga Pelaku Curat Juncto Penadah HP Android
Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kantor PT. PNM Mekar Cabang Kasui II Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/05/2023).
Tersangka inisial VE (20) berdomisili di Dusun Bangunan Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kab Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, pelapor an. Suryo (28) tiba di kantor PT. PNN Mekar Cabang Kasui, pulang dari menagih setoran ke nasabah.
Setelah menyetorkan uang setoran kepada FAO an. Trisma, Suryo mengecas Hp miliknya dikamar belakang dan tidur di ruang gudang depan, sekitar pukul 05.30 WIB pelapor bangun dan ingin mengambil HP miliknya yang di cas tetapi Hp tersebut sudah tidak ada tempat.
Korban berusaha mencari dan ternyata bukan hanya Hp miliknya saja yang hilang namun Hp. milik ke empat rekannya juga ikut hilang beserta cargernya.
Atas peristiwa tersebut Suryo dan keempat rekan kerjanya mengalami kerugian lima unit Hp jenis android berbagai merek dan dua unit charger merek Oppo.
Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti
Kronologis penangkapan pada Senin tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 21:00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di kediamannya.
di Dusun Bangunan Kelurahan Kasui.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92 warna biru yang dikuasai tersangka di bawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkap Kapolsek. (suin/KTN)