Way Kanan-Kliktodaynews.com|| Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/05/2024).
Tersangka inisial D (26) berdomisili di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Tersangka menelpon korban menawarkan Handphone akan tetapi korban tidak ada uang.
Selanjutnya korban meminta TSK untuk menjualkan 1 (satu ) unit TV LED merek aqua warna hitam ukuran 32 Inch miliknya kepada TSK lalu beberapa waktu kemudian datanglah TSK kerumah korban yang beralamat di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu, TSK langsung membawa 1 ( satu ) unit TV milik korban yang akan dijual ke daerah Sakal Lampung Utara.
Namun, setelah TSK membawa TV tersebut, korban tidak mendapat kabar lagi dari TSK sehingga korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 20. 00 WIB Team Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D tanpa disertai perlawanan kemudian terduga TSK berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.