Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BE 3435 WY dan STNK kendaraan diamankan ke Mapolsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, jika terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas Kapolsek. (Tim/ktn)
1 2
