MEDAN – Kliktodaynews.com||Polsek Delitua menangkap pelaku pencurian bongkar rumah kos di jalan karya Budi kecamatan Medan Johor.
Pelaku berinisial HS(41) warga jalan karya Budi, dari tangannya disita barang bukti Honda beat BK 4550 AIS. Celana panjang dan linggis.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan Dwina Harahap (24) yang kosannya dibongkar maling serta kehilangan 2 Honda Vario.
“Dapat laporan, lalu kita tangkap pelaku berinisial HS(41) dijalan Tanjung kelurahan sekip kecamatan Medan Petisah,
Pelaku mengakui telah mencuri bersama R dan menjual barang curiannya ke penadah”,ucap Kompol Dedy Dharma, Selasa (24/1/2023).
Dedy Dharma juga berkata bahwa pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (AWEN/KTN)