Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Buay Bahuga.
Kronologis penangkapan pada hari Senin 02-12-2024 jam 01.00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Buay Bahuga.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (TIM)