Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.com – Personel Polsek Barus, Polres Tapanuli Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (31) dan seorang perempuan berinisial LR (37). Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, SH, M.I.Kom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ujar IPTU Mulia Riadi dalam keterangannya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu buah tas selempang.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta mengejar pemasok utama narkotika tersebut.
