Polsek Banjit Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat di Bengkel Motor

Dua Pelaku Curat di Bengkel Motor
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Polsek Banjit berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di salah satu Bengkel, di Lingkungan V Dusun Sindang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (04/1/2023).

Tersangka inisial NR alias Ali (33) dan AS alias Otong (25) keduanya berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan penangkapan dua pelaku curat itu berdasarkan laporan korban an. Vefy pada hari Minggu 1 Januari 2022 di Polsek Banjit .

Sementara kronologis kejadiannya terjadi pada hari Kamis 30 Desember 2021 jam 17:30 WIB, Vefy menutup bengkel tempat korban bekerja dan meninggalkan bengkel serta rumah disamping bengkel menuju rumah orang tua korban.

Setelah itu, pada hari Jumat 31 Desember 2021 pukul 08:00 WIB korban datang ke bengkel dan melihat gudang penyimpanan barang di bengkel dalam kondisi rusak dan terbuka.

Karena merasa ada yang tidak beres lalu korban dan saksi melakukan pengecekan dan mendapati alat-alat elektronik seperti 1 (satu) unit mesin poles body merk fisch warna kuning, 1 (satu) unit mesin gerinda merk modern warna silver abu-abu, 1 (satu) unit mesin bor tangan merk bull telah hilang.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa kunci ring pas, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah CDI motor Yamaha Jupiter Z, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada di Bengkel tersebut.

Kronologis penangkapan pada hari Senin 02 Januari 2023 pukul 19:30 WIB Tekab Presisi 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NR alias Ali di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Otong yang juga masih satu kelurahan oleh TSK Ali, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya. (TIM/KTN)

Bagikan :