JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Jajaran Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) tengah memburu pemilik kantor penagihan peminjaman online (pinjol) ilegal yang terlibat dalam aksi pengancaman ke debitur. Sebelumnya polisi telah menggerebek PT Duyung Sari Indonesia (DSI) di Surabaya, yang diduga sebagai kantor jasa penagihan utang fintech ilegal.
Polisi pun telah mengantongi identitas tersangka, namun pemimpin kantor debt collector itu diduga berada di luar negeri. “Pelaku ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H.
Polisi menggerebek sebuah kantor penagihan yang berafiliasi dengan pinjol ilegal di Sukomanunggal, Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut keterangan Polisi ketiga orang tersebut adalah orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. (TIM/KTN)