MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polrestabes Medan memusnahkan narkoba dengan cara direbus yakni 171 kg sabu dan 110 Erimin serta 5 happy five, Rabu (21/6/2023).
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda menyampaikan narkoba ini hasil dari pengungkapan 5 kasus.
“Ada 5 kasus dengan 10 Tersangka, merek berinisial HR(40) warga limau manis Tanjung Morawa D( 30) warga jalan payah Bakung, LK(25),M(32),A(31),F(25) warga Aceh Utara, AZ(25) warga Aceh Tamiang, MF(21) warga Aceh Timur, IRM(39) warga Serdang Bedagai MA alias O(19) warga Sunggal,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda.
Lebih lanjut ia juga menuturkan pengungkapan bermula Rabu 28/6/2023 pihaknya dapat info ada pria mengendarai mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu kemudian polisi menghadang mobil yang dikemudikan HR(40)di Tanjung Morawa didapati 32 bungkus sabu seberat 32 kg. Lalu kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya.
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 THN 2009 tentang narkoba.( AWEN KTN)