Polres Tebing Tangkap Pelaku Judi Online

Bagikan :

Tebing Tinggi, kliktodaynews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot. Penangkapan dilakukan pada Rabu siang (07/01/2026) di lokasi warung pinggir jalan.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Pelaku yang berinisial MIPL (23) dan berdomisili di wilayah yang sama, diamankan saat tengah bermain judi online melalui perangkat handphone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H, dalam keterangannya pada Jumat (09/01/2026) menjelaskan bahwa tindakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Tim Operasional Khusus (Opsnal) Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan langsung ke tempat kejadian.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di bangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan permainan judi online jenis slot Mahyong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88,” ujarnya.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone, screenshot halaman permainan perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Pelaku kini dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP.

Bagikan :