TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| DIDUGA pelaku korupsi, DM br G alias Mariana akhirnya mengakui perbuatan dan mengembalikan kerugian Negara melalui Bank Sumut setelah aksi kejahatannya berhasil diungkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH menjelaskan kronologi pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan pelaku saat menjabat ketua TP-PKK Desa seKecamatan Pahae Julu pada keuangan daerah Tahun Anggaran 2019
Dijelaskan Walpon. Atas pengungkapan tersebut, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Taput berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 108.172.412,55.- oleh pelaku setelah diadukan masyarakat ke Polres Taput,
“Dengan cara menyalahgunakan wewenang, DM br G alias Mariana melakukan pungutan liar terhadap para Kepala Desa seKecamatan Pahae Julu”. Ungkap Baringbing kepada crew kliktodaynews, Kamis (05/08/2021)
Menyahuti aduan masyarakat, Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari setiap oknum terkait dengan perkara termasuk pengumpulan data, dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
“Hasil penyelidikan, sebagian dokumen pertanggungjawaban yang dibuat pelaku menyalahi peraturan dan ditemui banyak kejanggalan
karena tidak sesuai dengan prosedur pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Negara. Ada dugaan laporan fiktif”.
“Setelah terungkap, sesuai proses kerugian Negara itu sudah dipulangkan (disetor) pelaku DM br G ke rekening Negara melalui Bank Sumut pada tanggal 02 Agustus 2021 didampingi Kanit Tipidkor IPTU K Saragih dan petugas Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara”. Ungkap Kasubbag Humas lagi
Masih kata Walpon Baringbing. Pelaku DM br G alias Mariana mengakui diri yang melaksanakan dan mengendalikan seluruh kegiatan pelatihan TP- PKK Desa Kecamatan Pahae Julu TA. 2019 termasuk membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan yang berujung merugikan keuangan Negara dan bersedia mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp 108.172.412,55,-
Rincian uang Negara yang dipulangkan atas pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan PKK Desa seKecamatan Pahae Julu yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp.39.019.000,00,-.
Kemudian Pajak atas kegiatan pelatihan PKK Desa seKecamatan Pahae Julu ke kas Negara sebesar Rp.8.822.412,55,- atas penyetoran Pajak PPN dan PPH22 dan ke kas daerah sebesar Rp.1.150.000,00,-.
Serta pengembalian uang kegiatan sebesar Rp.59.181.000,00,- atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya, tidak dapat diyakini kebenarannya.
“Rincian dana itulah yang disetorkan oleh pelaku ke Kas Negara melalui Bank Sumut” Tutup Walpon (WB/KTN)
editor: BAY/KTN