Polres Taput Ringkus Tersangka Baru Kasus Ganja 30.5 Kg

Bagikan :

Pengungkapan ini Berkat Kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar”. Ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM_

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com HASIL pengembangan ungkap kasus penyeludupan ganja seberat 30.5 (Tiga Puluh koma Lima) kilogram, Sabtu (22/05/2021) lalu, Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka baru, Minggu (23/05/2021) sekira pukul 21.50 WIB

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Razoki Harahap SH dalam rilis pers yang dibagikan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing SH kepada kliktodaynews menjelaskan kronologi penangkapan tersangka baru ini.

Menurut penjelasan Humas. Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari 3 tersangka, SH alias Tono (25), PPP alias Pandu alias Putra (18) dan F alias Fajar (19) ketiganya warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap saat membawa Narkoba jenis ganja 30.5 Kg asal Tapanuli Selatan di jalan lintas Tarutung – Balige Dusun Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Tapanuli Utara (Taput)

Dari pengakuan, ketiga tersangka menyebut nama MS alias Arif (30) warga jalan Mangga Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar yang berperan sebagai penampung ganja, “Awalnya mereka memberi keterangan tidak jujur, namun setelah di periksa secara intensif mereka mengakui NS alias Arif sebagai penampung”. Ujar Walpon, Senin (24/05/2021) siang

Mengantongi nama pelaku, Sat Res Narkoba Polres Taput langsung berkoordinasi (kerjasama) dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk memburu Arif, “Pelaku berhasil di tangkap dari rumahnya Minggu 23 Mei 2021 pukul 21.50 WIB”. Ungkap Walpon

Masih kata Walpon, “pengakuan ketiga tersangka, mereka telah 6 kali berhasil membawa dan melakukan transaksi dengan MS alias Arif. Semua Ganja di beli dari Mandailing Natal lalu tersangka Mathius Sianturi siap menampung di Pematangsiantar dengan harga Rp 1.400.000.-/kilogramnya. Mereka ini sindikat. Saat membawa 30.5 Kilogram ganja, mereka tertangkap”. Ujarnya.

Saat ini tersangka MS alias Arif masih diperiksa di Satuan Narkoba. Tim kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres di jaharan Polda Sumut. Dari tersangka kita mengamankan barang bukti satu (1) unit Hanf Phone merk Nokia warna putih”. Tutup Walpon (ALDY/KTN)

Bagikan :