Polres Taput Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 204,9 Gram

Bagikan :

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara Melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 204,9 gram di halaman mapolres Taput, pada kamis ( 15/5/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran secara bersama-sama oleh kasat narkoba AKP M. Agus Santoso beserta anggota
, jaksa penuntut umum kejari Taput Gindo Tua Purba, S.H, Kasiwas Iptu Sutomo MS dan personil propam serta dokkes polres Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi antara polres dan kejari Taput.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tanggal (20/ 5/ 2025) dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak, Tanggal (18/5/ 2025 ) dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga dan tanggal (6/ 5 / 2025) dari tersangka Matudut Napitupulu.

Pemusnahan dengan cara pembakaran ini merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salah gunakan. (Tim)

Bagikan :