Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.com|| Personil Sat resnarkoba Polres Tapteng Tangkap satu orang laki laki pengedar narkoba inisial *ESPS* (25), p domisili Lingkungan II Pagaran Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan dan diamankan di Jl. MT Haryono Kel. Sibolga Ilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga pada Hari Rabu (02/11/22) sekira Pkl. 22.00 Wib.
Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap satu orang laki laki yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu sabu dan itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki laki tersebut akan bertransaksi Narkoba Jl. MT. Haryono Kel. Sibolga , Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan pada saat melakukan penyelidikan, Personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan sepertinya menunggu seseorang, dan tidak mau menyia nyiakan informasi dan yakin dengan sasaran, terduga pelaku langsung diamankan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *ESPS* yang mengaku sebagai Pegawai Honorer di Sat Pol PP Kota Sibolga dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan menemukan uang tunai Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dari kantong baju sebelah kanan terduga pelaku dan Uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti berupa sabu sabu yg disita dari terduga pelaku Berat bruto kurang lebih : 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
Dan disekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika atau barang lain yang ada hubungan dengan terduga pelaku dan terduga pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya melalui perantaraan temannya inisial S.
Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba kata Kapolres.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ESPS digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika. (**/KTN)