Polres Tapteng Kembali Ciduk 2 Nelayan Nyambi Pengedar Narkoba

Bagikan :

TAPTENG – Kliktodaynews.com||
Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap dua orang Nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial *J* (38), Kel. Aek Sitio Tio, Kec. Pandan Kab.Tapteng dan *GS* (36) Lingk IV Kel. Sitio Tio Ilir, Kec. Pandan, keduanya diamankan ditempat yang berbeda *J* di Jl. Kapten Pattimura Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab.Tapteng dan *GS* di Jl. Kejaksaan Kel. Sitio Tio Ilir Kec. Pandan Hari Senin(20/3/2023) pukul 14.30 wib dan 17.00 wib.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,  bahwa Personil Sat Resnarkoba telah menangkap dua orang laki laki berprofesi sebagai Nelayan karena informasi dari masyarakat sebagai pengedar narkoba dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi di Jl. Kapten Pattimura Sarudik sesuai informasi akan ada transaksi narkoba dilokasi penyelidikan, dan personil melakukan Undercover buy dan berhasil menghubungi *J* memesan ganja dan disepakati lokasi sesuai informasi dan pada saat personil tiba dilokas melihat seorang laki kaki yang cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan dan di interogasi mengaku berinisial *J*.

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kiri *J* dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna silver dan disita dari kantong celana depan sebelah kirinya dan barang tersebut disita dari *J*

Pada waktu diinterogasi *J* menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan ganja tersebut diperolehnya dari sesama nelayan inisial *GS* dan kemudian melakukan pengembangan dan *J* menghubungi *GS* untuk bertemu karena mau barang lagi dan *GS* menunggu di Jln. Kejaksaan Kel. Sitio-tio Hilir Kec. Pandan Kab. Tapteng.

Personil dengan membawa *J* langsung meluncur kelokasi dan setibanya dilokasi *J* menunjuk seorang laki laki yang sedang berdiri di tepi jalan dan personil langsung melakukan penangkapan dan laki laki tersebut mengaku berinisial *GS* dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 50.000,–(Lima puluh ribu rupiah) ditemukan dan disita dari kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hand phone dari kantong celana depan sebelah kiri *GS*

*GS* menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari menjual ganja kepada *J* dan *GS* membelinya dari seorang perempuan inisial *UM* dari Muara Nibung, dan membenarkan bahwa ganja yang ada pada *J* adalah yang diperoleh darinya (*GS*) dengan Berat bruto barang bukti narkotika jenis Ganja kurang lebih : 15,49 (lima belas koma empat puluh sembilan) gram*

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *J* dan *GS* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)

Bagikan :